TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KEGIATAN KERJA
๐งพ Prosedur Sengketa Informasi di Pengadilan
Sesuai SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 dan UU KIP No. 14 Tahun 2008
SK ini merupakan keputusan Mahkamah Agung yang menetapkan Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
๐ Tahapan Prosedur Sengketa Informasi:
1. Permohonan Informasi ke PPID Pengadilan
Pemohon (masyarakat/lembaga) mengajukan permintaan informasi secara tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan.
โณ Jangka Waktu:
- PPID wajib merespons dalam waktu 10 hari kerja
- Dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja, disertai pemberitahuan tertulis
2. Jika Permohonan Ditolak/Tidak Puas
Jika informasi ditolak, tidak lengkap, tidak sesuai waktu, atau tidak ditanggapi, pemohon dapat mengajukan keberatan.
๐ Keberatan diajukan kepada:
Atasan PPID (Sekretaris Pengadilan)
Dilakukan dalam waktu 14 hari kerja sejak penolakan atau respons yang tidak memuaskan
โณ Jangka Waktu Penyelesaian:
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis dalam 30 hari kerja
3. Jika Keberatan Ditolak atau Tidak Ditanggapi
Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI).
๐ Tempat Pengajuan Sengketa:
- Komisi Informasi Provinsi: untuk sengketa di Pengadilan Negeri
- Komisi Informasi Pusat: untuk sengketa di Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung
โ๏ธ Proses di Komisi Informasi:
- Mediasi antara pemohon dan PPID
- Jika mediasi gagal, dilakukan ajudikasi non-litigasi melalui sidang keterbukaan
- Komisi Informasi mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat
4. Jika Tidak Puas dengan Putusan Komisi Informasi
Pihak yang tidak menerima putusan KI dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
โณ Jangka Waktu:
Gugatan diajukan dalam waktu 14 hari kerja setelah putusan KI diterima
5. Kepatuhan terhadap Putusan
Jika tidak ada gugatan ke PTUN:
- Pengadilan wajib melaksanakan putusan Komisi Informasi
- Informasi yang dimohonkan harus dibuka/diberikan kepada pemohon