Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Pengadilan Tinggi Riau

Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.

Kepaniteraan

  1. menerima permohonan pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai advokat.
  2. Melakukan penginputan advokat yang telah disumpah pada aplikasi E-Court.
  3. Melaksanakan verifikasi terhadap akun pengguna terdaftar dan layanan lainnya pada aplikasi E-Court.
  4. Layanan lainnya yang berhubungan dengan Kepaniteraan

Kesektretariatan

  1. Menerima berkas banding perkara pidana, perdata, dan tipikor dan menyerahkan ke masing-masing kepaniteraan.
  2. Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi.

Informasi dan Pengaduan

  1. Menerima permohonan dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144 Tahun 2022.
  2. Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik.
  3. Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik.
  4. Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana.
  5. Menginformasikan jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.
  6. Memasukkan laporan pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA RI dengan melampirkan dokumen pengaduan.
  7. Pemasukan laporan ke aplikasi SIWAS MA RI dilakukan selambat – lambatnya 1 hari setelah menerima pengaduan.
  8. Memberikan nomor register pengaduan kepada pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.

Data Informasi

Total Permintaan layanan Informasi

50

Permintaan Layanan Informasi Yang diterima

50

Permintaan Layanan Informasi Yang ditolak

0

Profil Singkat

Mahkamah Agung berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik. Hal ini ditunjukkan dengan adanya unit yang memiliki fungsi layanan informasi, yaitu Subbagian Data dan Layanan Informasi pada Bagian Perpustakaan dan Layanan Informasi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat sejak tahun 2006 dengan terbitnya SK SEKMA nomor MA/SEK/07/SK/III/2006.

Setelah itu, terbitlah SK KMA nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan sebagai pedoman pelayanan informasi di Mahkamah Agung dan pengadilan. Di tahun 2007 ini, belum dikenal istilah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Atasan PPID melainkan Petugas Informasi dan Dokumentasi dan Penanggung Jawab.

Kemudian, terbitlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang disahkan pada bulan April 2008 dan kemudian mulai berlaku pada bulan April 2010. UU tersebut menggunakan istilah-istilah yang sedikit berbeda dengan yang digunakan pada SK KMA 144 tahun 2007, sehingga Mahkamah Agung menindaklanjuti dengan menerbitkan SK KMA nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Pada tahun 2021, Mahkamah Agung mengembangkan sistem informasi layanan online pemohon informasi pada situs web eppid.mahkamahagung.go.id yang terkoneksi dengan jaringan internet serta aplikasi back office Sistem Informasi EPPID (SI EPPID) bagi administrator PPID yang juga terkoneksi dengan jaringan intranet.

Pada tahun 2022, sejak bulan Januari, Mahkamah Agung telah mulai mengkaji ulang SK KMA nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 bersama dengan Komisi Informasi Pusat dan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar sesuai dengan regulasi terbaru terkait Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Setelah melalui beberapa rapat dalam berbagai tahapannya, terbitlah SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 di bulan Agustus 2022.


DASAR HUKUM:
  1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik

Tugas dan Fungsi PPID

  1. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
  2. Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
  3. Mengkoordinasikan pendataan Informasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik.
  4. Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  5. Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi.
  6. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  7. Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  8. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  9. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
  10. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi.
  11. Mengembangkan kapasitas pengelola layanan Informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent).
  12. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
  13. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik yang efektif dan efisien.
  14. Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
  15. Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
  16. PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.

DASAR HUKUM:
  1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik

Struktur Organisai

DASAR HUKUM:
  1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik

Visi dan Misi PPID

Visi:


Terwujudnya keterbukaan informasi publik secara modern menuju peradilan yang agung


Misi:

  1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
  3. Memastikan pengelolaan layanan informasi publik didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas
  4. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik


DASAR HUKUM:
  1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik

Informasi Berkala

NO NAMA INFORMASI  
1 INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA  
    1.1 Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan.  
        a. Profil Pengadilan [Klik]
        b. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan. [Klik]
        c. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan. [Klik]
        d. Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Banding. [Klik]
    1.2 Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat  
        b. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan secara manual maupun elektronik. [Klik]
        d. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan inforrnasi. [Klik]
        f. Biaya perolehan salinan informasi [Klik]
    1.3 Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan  
        a. Ringkasan Informasi tentang program dan atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan [Klik]
        b. Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). [Klik]
        c. Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan [Klik]
        d. Ringkasan daftar aset dan inventaris. [Klik]
        e. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Klik]
    1.4 Informasi Laporan Akses lnformasi  
        b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi; [Klik]
        c. jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi yang ditolak; dan [Klik]
        d. alasan penolakan permohonan Informasi. [Klik]
    1.5 Informasi Lain Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan  
        a. Informasi Lain Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan [Klik]

Informasi Serta Merta

NO NAMA INFORMASI  
2 INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA  
2.1 Informasi rencana pemeliharaan dan/ atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik  
        Informasi rencana pemeliharaan dan/ atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik; [Klik]
    2.2 Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi  
        Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi [Klik]
    2.3 Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular  
        Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular. [Klik]

Informasi yang Tersedia Setiap Saat

NO NAMA INFORMASI  
3 INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT  
3.1 Informasi Umum dan Informasi lain  
        a. Seluruh Informasi lengkap yang termasuk dalam kategori Informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam bagian IV.E, IV.F, dan IV.G. [Klik]
        b. Informasi lain yang: 1) tidak termasuk kategori Informasi yang dikecualikan (bagian IV.I), yakni setelah dilakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud bagian X; 2) telah dinyatakan sebagai Informasi yang dapat diakses berdasarkan keputusan PPID, putus [Klik]
        c. Pemohon informasi yang merupakan calon hak.m dan calon aparatur sipil negara dapat meminta informasi mengenai hasil penilaian pada tahapan yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. [Klik]
        d. Daftar Informasi Publik (DIP) [Klik]
    3.2 lnformasi tentang Perkara  
        a. Informasi Perkara BHT [Klik]
        b. Informasi Perkara Putus Banding. [Klik]
        c. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara. [Klik]
        d. Laporan penggunaan biaya perkara. [Klik]
        e. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi), kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. [Klik]
        f. Naskah cetak dari putusan/penetapan pengadilan tidak dapat diberikan apabila sudah tersedia dalam SIP. [Klik]
[Klik]
    3.3 Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan  
        a. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya. [Klik]
        b. Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim atau aparatur pengadilan yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik). [Klik]
        c. Jumlah hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan. [Klik]
        d. Inisial nama dan unit/ satuan kerja hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan. [Klik]
    3.4 Informasi tentang peraturan, kebijakan dan hasil penelitian  
        a. Informasi tentang peraturan, kebijakan dan hasil penelitian. Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan. [Klik]
        b. Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/ atau berdampak penting bagi publik [Klik]
        c. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan. [Klik]
        d. Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan. [Klik]
        f. Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum. [Klik]
    3.5 Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan  
        a. Pedoman pengelolaan orgasasi, administrasi, personel, dan keuangan Pengadilan. [Klik]
        b. Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan. [Klik]
[Klik]
        c. Profil hakim dan aparatur Pengadilan [Klik]
[Klik]
[Klik]
        e. Anggaran Pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya. [Klik]
        g. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia. [Klik]
        h. Rencana Kerja Dan Anggaran [Klik]
        i. Informasi yang Dikecualikan [Klik]