Biaya Perolehan Informasi pada Pengadilan Tinggi Riau
Tidak dikenakan biaya namun dalam hal informasi yang dibutuhkan memerlukan penggandaan
dokumen. Biaya yang dikenakan hanya biaya penggandaannya.
( Dasar Hukum : PP Nomor: 5 Tahun 2019 )
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya salinan
putusan yang dimohonkan.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan
berdasarkan PP tersebut di atas.
- Untuk salinan putusan dapat diminta dan dimohon pada pengadilan agama pengaju.
- Bagi pemohon yang bukan para pihak yang berperkara yang membutuhkan salinan putusan
tersebut dapat diberikan setelah putusan tersebut dianonimasi.