Prosedur Keberatan

Bagan Prosedur keberatan

A. Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
    1. adanya penolakan atas permintaan Informasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
    2. tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
    3. tidak ditanggapinya permintaan Informasi;
    4. permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    5. tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
    6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    7. penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan ini.
  2. Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
  3. Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Pedoman.
  4. Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
  5. Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
  6. Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon.
  7. Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
    1. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau
    2. Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.

B. Registrasi Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon mengajukan keberatan ke Petugas Layanan Informasi dengan mengisi formulir keberatan.
  2. Formulir paling kurang memuat:
    1. nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
    2. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
    3. tujuan penggunaan Informasi Publik;
    4. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
    5. alasan pengajuan keberatan;
    6. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi;
    7. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan
    8. nama dan tanda tangan Petugas Layanan Informasi yang menerima pengajuan keberatan.
  3. Petugas Layanan Informasi harus memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya.
  4. Dalam hal Pemohon Informasi Publik datang langsung dan merupakan Penyandang Disabilitas maka dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi dalam pengisian formulir keberatan.
  5. Petugas Layanan Informasi wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan.
  6. Petugas Layanan Informasi harus memberikan Salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  7. Petugas Layanan Informasi wajib menyimpan Salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.
  8. PPID dibantu Petugas Layanan Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Pedoman dan meneruskannya kepada Atasan PPID dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari sejak permohonan diajukan.
  9. Register keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 8 paling kurang memuat:
    1. nomor registrasi pengajuan keberatan;
    2. tanggal diterimanya keberatan;
    3. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan dan/atau kuasanya;
    4. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
    5. Informasi Publik yang diminta;
    6. tujuan penggunaan Informasi;
    7. alasan pengajuan keberatan;
    8. alasan penolakan/pemberian; dan
    9. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.