A. Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- adanya penolakan atas permintaan Informasi, berdasarkan alasan pengecualian
Informasi Publik;
- tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- tidak ditanggapinya permintaan Informasi;
- permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan ini.
- Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh
Pemohon atau kuasanya.
- Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa
khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII
Pedoman.
- Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
- Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
- Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan
Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon.
- Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
- Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau
- Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat
kepada Atasan PPID.
B. Registrasi Pengajuan Keberatan
- Pemohon mengajukan keberatan ke Petugas Layanan Informasi dengan mengisi formulir
keberatan.
- Formulir paling kurang memuat:
- nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
- nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
- tujuan penggunaan Informasi Publik;
- identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau
kuasanya;
- alasan pengajuan keberatan;
- waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan
Informasi;
- nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau
kuasanya; dan
- nama dan tanda tangan Petugas Layanan Informasi yang menerima pengajuan
keberatan.
- Petugas Layanan Informasi harus memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada
Pemohon Informasi Publik atau kuasanya.
- Dalam hal Pemohon Informasi Publik datang langsung dan merupakan Penyandang Disabilitas
maka dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi dalam pengisian formulir keberatan.
- Petugas Layanan Informasi wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon
Informasi Publik mengisi formulir keberatan.
- Petugas Layanan Informasi harus memberikan Salinan formulir keberatan sebagai tanda
terima pengajuan keberatan.
- Petugas Layanan Informasi wajib menyimpan Salinan formulir keberatan yang telah
diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.
- PPID dibantu Petugas Layanan Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register
keberatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Pedoman dan meneruskannya kepada
Atasan PPID dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari sejak permohonan diajukan.
- Register keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 8 paling kurang memuat:
- nomor registrasi pengajuan keberatan;
- tanggal diterimanya keberatan;
- identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan dan/atau
kuasanya;
- nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
- Informasi Publik yang diminta;
- tujuan penggunaan Informasi;
- alasan pengajuan keberatan;
- alasan penolakan/pemberian; dan
- hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.