Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi berupa:
Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat
keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang
telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau
Pemohon Informasi kelompok orang/ organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus
dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima
kuasa.
Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor
dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau
badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal
asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.
Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan Informasi.
Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan
tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut
dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIP.
Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan
aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan
teknologi informasi.