Prosedur Permohonan Informasi Publik

Bagan Prosedur Permintaan Informasi

  1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pedoman.
  3. Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
    1. Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau
    2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan menyerahkan formulir surat tercatat kepada PPID.
  4. Formulir permohonan Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:
    1. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah PPID melakukan verifikasi awal terhadap formulir Informasi Publik terregistrasi;
    2. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
    3. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa;
    4. alamat;
    5. nomor telepon/pos-el;
    6. surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dilakukan kepada pihak lain;
    7. rincian Informasi yang diminta;
    8. tujuan penggunaan Informasi;
    9. cara memperoleh Informasi; dan
    10. cara mengirimkan Informasi.
  5. Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Pedoman.
  6. Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi.
  7. Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan secara langsung kepada PPID Pelaksana.
  8. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.
  9. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID memberikan tenggang waktu 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID menolak proses register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.
  10. Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  11. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya surat permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Pedoman.
  12. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana menyiapkan Informasi yang diperlukan untuk mengadakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Pedoman.
  13. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan 13 paling kurang memuat:
    1. Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaan;
    2. keterangan badan publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaan;
    3. menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan;
    4. bentuk Informasi Publik yang tersedia;
    5. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;
    6. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;
    7. penjelasan atas penghitaman/pengaburan Informasi yang diminta;
    8. penjelasan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan
    9. penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum didokumentasikan.
  14. Petugas Layanan Informasi mengadakan Informasi yang diminta dan/atau melaporkan kepada PPID dalam hal:
    1. Informasi yang diminta untuk didapatkan ternyata tidak didokumentasikan,
    2. ada pertimbangan teknis yang menghalangi untuk memberikan secara langsung seluruh atau sebagian Informasi yang diminta kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh undang-undang,
    3. penjelasan tersebut diberikan secara elektronik atau nonelektronik atau dicetak.
  15. Petugas Layanan Informasi menggunakan sarana dan prasarana yang tersedia di e-LID, Pos Layanan Hukum atau menyiapkan Informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.
  16. Penyelenggara Pengadilan dapat memperpanjang waktu pemberian Informasi untuk mengadakan dan/atau tidak memberikan seluruh atau sebagian Informasi yang diminta dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon dalam hal:
    1. proses pemberian Informasi belum selesai dilakukan sesuai dengan undang-undang;
    2. proses pemberian Informasi belum selesai dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  17. Permohonan dapat diperpanjang berdasarkan permintaan Pemohon apabila Informasi yang diminta sudah dapat disediakan dalam bentuk cetak.
  18. Pengadilan wajib menyampaikan status mutasi suatu Informasi yang diminta atau dokumen kepada Pemohon apabila Informasi yang diminta sedang dalam proses mutasi;
  19. Dalam hal permohonan tidak diperpanjang, Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi mengenai alasan yang jelas;
  20. Dalam hal permohonan diterima, pengadilan menyediakan sarana dan prasarana yang tersedia.